Jadi Ahli A de Charge di Sidang Teroris, Petinggi MUI: Saya Meragukan Munarman Gabung ISIS

Senin, 07 Maret 2022 | 20:16 WIB
Jadi Ahli A de Charge di Sidang Teroris, Petinggi MUI: Saya Meragukan Munarman Gabung ISIS
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhyiddin Junaidi selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menjadi ahli yang meringankan atau A de Charge dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (7/3/2022) hari ini.

Pada kesempatan itu, Muhyiddin meragukan jika Munarman bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

Mula-mula, Muhyiddin bercerita soal pertemuannya dengan Munarman di kediaman Amien Rais -- namun tidak dijelaskan kapan waktunya.

Kala itu, mereka yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI bertemu untuk membahas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Pekan Depan Munarman Dituntut JPU Terkait Kasus Terorisme

Saat itu, Munarman kata Muhyiddin sempat bertanya pada dirinya jika sewaktu-waktu ada ancaman apabila terus mengusut kematian enam Laskar FPI tersebut. 

"Saya bertemu dengan beliau di rumah Pak Amien Rais dan kamu (Munarman) nanya bagaimana ya kami diancam. Kami boleh lagi untuk melakukan pengusutan pemantauan tentang TP3 terhadap Laskar FPI yang enam itu," kata Muhyiddin.

Kemudian, Muhyiddin langsung menyinggung soal sosok Munarman. Kata dia, jika merujuk pada perilaku sekaligus sosok Munarman selaku aktivis cum ahli hukum, dia yakin eks Sekretaris Umum FPI tersebut tidak bergabung dengan ISIS.

"Saya meragukan kalau beliau itu bergabung dengan kelompok teroris ISIS, saya bersaksi apa yang saya tahu, apa yang saya kenal, beliau adalah orang baik bukan karena dia sahabat saya," tegas dia.

Dakwaan Jaksa

Baca Juga: Munarman ke Ahli A de Charge Singgung UU Nomor5Tahun 2018 dalam Sidang Kasus Dugaan Pidana Terorisme di PN Jaktim

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI