Terlebih, harus ada regulasi guna membuat masyarakat atau para penjual kopi keliling tidak khawatir lagi akan hal tersebut.
"Karena kalau tidak dikasih edukasi, pasti berdampak ke baik pabrikan kopi atau penjual kopi. Takutnya, masyarakat jadi lebih khawatir buat minum kopi yang nyatanya tidak semua kopi pakai kimia kan."
Adapun merek barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan”, ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, dalam keterangannya, baru-baru ini.