Besok Selasa 8 Maret 2022, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan Quotex

Senin, 07 Maret 2022 | 18:40 WIB
Besok Selasa 8 Maret 2022, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan Quotex
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Senin (7/3/2022). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex pada Selasa (8/3/2022) besok. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Selasa 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksana DMP alias DS dengan status sebagai saksi," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik total telah memeriksa 12 orang. Rinciannya, sembilan saksi dan tiga ahli.

Baca Juga: Apa Itu Quotex? Aplikasi Trading yang Mengancam Doni Salmanan Dihukum Penjara

"Total saksi bertambah jadi 12 orang, rincia; sembilan saksi dan tiga saksi ahli," katanya.

Platform Quotex

Gatot sebelumnya menegaskan, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option dengan platform Quotex.

Dia menyampaikan ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut terkait platform Binomo. 

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan, Sederet Nama Affiliator Bermunculan, Netizen: Usut Tuntas!

Dalam kasus ini, penyidik telah menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikkan setelah ditemukan adanya unsur pidana. 

Gatot mengatakan hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 4 Maret 2022 pekan lalu.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI