14. Klik langkah berikutnya
15. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan
16. Klik langkah berikutnya, lalu masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada
17. Klik langkah berikutnya, lalu isi atau menjawab pertanyaan yang diberikan
18. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk pada objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp20 juta, atau yang lainnya
19. Selanjutnya, masukkan penghasilan yang telah mendapat potongan PPh Final, bila ada
20. Kemudian masukkan jumlah harta yang Anda miliki seluruhnya
21. Masukkan jumlah hutang Anda yang tersisa, misalnya hutang kredit motor atu mobil
22. Isi tanggungan yang Anda miliki saat ini
Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
24. Lalu isi zakat atau sumbangan yang Anda bayarkan setiap tahun pada lembaga resmi yang telah disahkan pemerintah