Suara.com - Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kini semakin mudah dan tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi. Anda bisa melaporkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) elektronik secara online dari rumah dengan menggunakan aplikasi e-Filing. Lantas bagaimaa cara mengisi pajak online SPT 1770 S?
Jika Anda memiliki penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp 60 juta per tahun, maka Anda termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Dengan begitu setiap tahun harus melaporkan SPT 1770 S. Formulir pengisian SPT 1770 S memiliki struktur pengisian yang lebih rinci dibandingkan dengan SPT 1770 SS karena ada beberapa lampiran yang harus disertakan.
Langsung saja berikut ini cara mengisi pajak online SPT 1770 S dengan menggunakan aplikasi e-Filing. Lebih mudah, praktis dan bisa dilakukan di rumah tanpa harus mengunjungi KPP.
Dokumen Pendukung untuk Mengisi Pajak Online SPT 1770 S
Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
Sebelum mengisi pajak online SPT 1770 S, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain yaitu:
1. Bukti potong 1721 A1 bagi pegawai swasta atau 1721 A2 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final/selesai
3. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari penyewaan selain tanah atau bangunan
4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 digunakan untuk sewa tanah dan bangunan
Baca Juga: Minta Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak, Jokowi: Ingat Terakhir 31 Maret 2022
5. Daftar penghasilan
6. Daftar harta berupa buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan dan utang sertifikat atai rekening utang
7. Daftar tanggungan keluarga yang dimiliki
8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain yanh dikelurkan setiap bulan/tahun
9. Serta dokumen terkait lainnya seperti kartu identitas
Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S dengan Aplikasi e-Filing
Setelah dokumen pelengkap sudah tersedia, saatnya mengisi pajak online SPT 1770 S memlalui aplikasi e-Filing. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Pastikan Anda telah memiliki akun DJP online
2. Buka browaer lalu masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki, ketik password yang Anda buat saat mendaftar akun DJP Online
3. Masukkan juga kode keamanan (captcha) yang dikirim melalui email
4. Pastikan kode keamaan sudah benar lalu klik “Login”
5. Pilihlah layanan “e-Filing”
6. Klik “Buat SPT”
7. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan yang ada sebelum masuk ke tahap pengisian SPT 1770 S
8. Selanjutnya pilih formulir 1770 S jika anda sudah mengetahui caranya maka pilih "Dengan Bentuk Formulir" namun jika Anda belum mengetahui cara mengisinya maka memilih “Dengan Panduan,” lalu klik SPT 1770 S dengan panduan
9. Setelah itu, lakukan pengisian e-Filing 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan
10. Setelah selesai mengisi, lalu klik langkah berikutnya
11. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung oleh pemerintah
12. Masuk pada bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai dengan kolom jenis potongannya
13. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang Anda terima
14. Klik langkah berikutnya
15. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan
16. Klik langkah berikutnya, lalu masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada
17. Klik langkah berikutnya, lalu isi atau menjawab pertanyaan yang diberikan
18. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk pada objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp20 juta, atau yang lainnya
19. Selanjutnya, masukkan penghasilan yang telah mendapat potongan PPh Final, bila ada
20. Kemudian masukkan jumlah harta yang Anda miliki seluruhnya
21. Masukkan jumlah hutang Anda yang tersisa, misalnya hutang kredit motor atu mobil
22. Isi tanggungan yang Anda miliki saat ini
24. Lalu isi zakat atau sumbangan yang Anda bayarkan setiap tahun pada lembaga resmi yang telah disahkan pemerintah
25. Pilih langkah selanjutnya, lalu masuk pada bagian status kewajiban perpajakan suami istri
26. Klik langkah selanjutnya, lalu isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila memilikinya
27. Langkah selanjutnya, isi pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
28. Halaman berikutnya akan menampilkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
29. Jika perhitungan sudah sesuai, tahapan selanjutnya konfirmasi dengan menjawab pernyataan dengan klik setuju atau agree
30. Setelah itu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi
31. Klik "Disini" untuk mendapatkan kode verifikasi melalui email Anda
32. Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT"
33. Tuggu beberapa saat hingga proses pengiriman Anda berhasil. Lihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S melalui email Anda
34. Pengisian pajak online SPT 1770 S pun berhasil
Demikian cara mengisi pajak online SPT 1770 S. Semoga membantu Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari