Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!

Senin, 07 Maret 2022 | 18:15 WIB
Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!
Ilustrasi Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kini semakin mudah dan tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi. Anda bisa melaporkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) elektronik secara online dari rumah dengan menggunakan aplikasi e-Filing. Lantas bagaimaa cara mengisi pajak online SPT 1770 S

Jika Anda memiliki penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp 60 juta per tahun, maka Anda termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Dengan begitu setiap tahun harus melaporkan SPT 1770 S. Formulir pengisian SPT 1770 S memiliki struktur pengisian yang lebih rinci dibandingkan dengan SPT 1770 SS karena ada beberapa lampiran yang harus disertakan. 

Langsung saja berikut ini cara mengisi pajak online SPT 1770 S dengan menggunakan aplikasi e-Filing. Lebih mudah, praktis dan bisa dilakukan di rumah tanpa harus mengunjungi KPP. 

Dokumen Pendukung untuk Mengisi Pajak Online SPT 1770 S

Sebelum mengisi pajak online SPT 1770 S, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain yaitu: 

1. Bukti potong 1721 A1 bagi pegawai swasta atau 1721 A2 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

2. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final/selesai 

3. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari penyewaan selain tanah atau bangunan 

4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 digunakan untuk sewa tanah dan bangunan 

Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot

5. Daftar penghasilan 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI