Suara.com - Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mendukung keputusan pemerintah mencabut aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Zubairi mengatakan, kebijakan ini harus benar-benar diperhatikan dengan ketat agar tidak menjadi penularan yang masih sehingga kasus Covid-19 melonjak lagi.
"Saya setuju kebijakan ini. Namun harus dengan monitoring. Nggak bisa langsung tiru negara lain. Notabene vaksinasi di atas 60 tahun masih rendah, belum 70 persen," kata Zubairi melalui akun Twitter-nya, Senin (7/3/2022).
Menurutnya, jika dalam dua pekan ke depan tren penurunan kasus positif Covid-19 di Indonesia terus berlanjut, maka pemerintah bisa mengubah status pandemi menjadi endemi.
Baca Juga: Menteri Luhut: Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap
"Jika dalam dua minggu aman, kasus menurun, dan enggak ada klaster baru yang besar, kenapa tidak kita masuk ke endemi," katanya.
Diketahui, pemerintah menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal menuju endemi.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Baca Juga: Penumpang Pesawat dan Kapal Tak Perlu Tes PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap