Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan domestik baik udara, laut, dan darat. Para perlaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen sebelum menaiki moda transportasi.
Kebijakan mengenai aturan terbaru perjalanan domestik tersebut disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi.
Apa syarat menaiki moda transportasi tanpa menunjukkan bukti PCR dan antigen dalam aturan terbaru perjalanan domestik? Berikut ulasan selengkapnya
Tak Perlu PCR dan Antigen
Baca Juga: Kemenag Sulawesi Selatan Sambut Baik Kebijakan Arab Saudi Hapus Kewajiban Tes PCR dan Karantina
Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin, 7 Maret 2022, Luhut menjelaskan para pelaku perjalanan domestik kini dibebaskan kewajiban menunjukkan bukti negatif hasil tes PCR atau antigen. Kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik, darat, laut dan udara.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik agar bisa bepergian tanpa tes PCR dan antigen. Pelaku perjalanan harus menunjukkan sertiffikat vaksin telah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau dosis 1 dan 2.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers.
Adapun mengenai aturan bagi pelaku perjalanan domestik yaang belum melakukan vaksin dosis lengkap, masih dalam proses pembahasan dan akan segera diumumkan melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.
Isi e-HAC di PeduliLindungi Sebelum Naik Pesawat
Baca Juga: Aturan Baru, Penonton MotoGP Mandalika 2022 Tak Perlu Tes PCR COVID-19, Tapi...
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan aturan terbaru perjalanan domestik yang berlaku mulai 3 Maret 2022. Dalam aturan terbaru, pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum naik pesawat.
e-HAC atau Electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19. Pengisian e-HAC ini tidak lagi dilakukan setiba di tempat tujuan karena memicu antrean yang panjang di bandara.
Kenapa perlu mengisi e-HAC sebelum naik pesawat? Lewat aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly). Dengan pembaruan fitur tersebut, maka proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya, petugas akan memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan akan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022.
Itulah ulasan singkat mengenai aturan terbaru perjalanan domestik yang tak perlu PCR dan antigen. Semoga bermanfaat!