Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan ketentuan pelaku perjalanan luar negeri yang bebas karantina ketika berkunjung ke Bali.
Luhut merinci setiap orang yang datang dari luar negeri wajib memiliki bukti pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
"PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Kemudian, PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Izinkan Seluruh Kompetisi Olahraga Dengan Penonton, Ini Syaratnya
"Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Pada hari ketiga, lanjut Luhut, PPLN tersebut harus kembali melakukan tes PCR di hotel masing-masing untuk memastikan tidak ada infeksi Covid-19 di hari ketiga.
"PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," sambung Luhut.
Pemerintah juga telah membuka Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara; Negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab.
Luhut menyebut jika, skema uji coba bebas karantina di Bali ini berhasil tidak menimbulkan lonjakan Covid-19, maka pemerintah berencana memperluas aturan bebas karantina ke seluruh daerah pada 1 April 2022.