Mahfud: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu Maupun Penambahan Masa Jabatan Presiden

Senin, 07 Maret 2022 | 15:07 WIB
Mahfud: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu Maupun Penambahan Masa Jabatan Presiden
Menteri Mahfud MD (kanan). (Antara/Andika Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah membahas penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden/wapres baik untuk menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang satu atau dua tahun. Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan tersebut," kata Mahfud, Senin (7/3/2022).

Presiden Joko Widodo sudah menyatakan taat, patuh, dan tunduk pada konstitusi untuk merespons wacana itu. (Suara.com 6 Maret 2022)

Wacana penundaan pemilu pertamakali disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, kemudian disuarakan lagi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan didukung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Alasan mereka, antara lain untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024, Partai Demokrat Ingatkan Soal Abuse of Power

Jokowi minta pemilu aman

Dalam dua kali rapat kabinet, tanggal 14 September 2021 dan 27 September 2021, Jokowi meminta Mahfud, Menteri Tito Karnavian, dan Kepala BIN Budi Gunawan memastikan pemilu tahun 2024 berlangsung aman, lancar, dan tidak memboroskan anggaran.

Dalam rapat itu, Mahfud mengungkapkan Jokowi meminta masa kampanye tidak terlalu lama waktunya dengan pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil pemilu dan pilkada.

"Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru tahun 2024 tidak terlalu lama. Ini disampaikan oleh Presiden pada rapat tanggal 14 September 2021," kata Mahfud.

Mahfud, Tito, dan Budi Gunawan juga diminta Presiden untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR untuk menentukan jadwal pemilu.

Baca Juga: Penundaan Pemilu 2024, SETARA Institute: Kedaulatan di Tangan Rakyat, Bukan di Tangan Pengusaha

Permintaan Jokowi ditindaklanjuti dengan rapat lintas kementerian/lembaga di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada 17 September 2021 dan 23 September 2021.

Pemerintah mengusulkan pemungutan suara dilaksanakan 8 atau 15 Mei 2024.

Usulan itu disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi pada tanggal 27 September 2021.

Selanjutnya, Presiden meminta hal itu disampaikan kepada KPU dan DPR.

Namun ketika alternatif tersebut disampaikan dalam raker tanggal 6 Oktober 2021 antara DPR, KPU, dan pemerintah, ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain.

Itu sebabnya, kata Mahfud, Jokowi berkomunikasi langsung dengan KPU. Dalam pertemuan itu, Jokowi setuju pemilu digelar pada 14 Februari 2024.

"Presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada tanggal 11 November 2021 dan Presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU, dan pemerintah pada raker tanggal 24 Januari 2022," kata Mahfud.

Jokowi kembali menekankan kepada Mahfud, Tito, dan Budi Gunawan untuk mempersiapkan instrumen pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

"Dengan demikian sikap Presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI