Pemerintah Hapus Syarat Wajib Tes Covid-19 untuk Perjalanan Domestik, Ini Penjelasan Luhut

Senin, 07 Maret 2022 | 15:06 WIB
Pemerintah Hapus Syarat Wajib Tes Covid-19 untuk Perjalanan Domestik, Ini Penjelasan Luhut
Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi lokasi pengolahan limbah B3 milik Pemprov Sulsel di Kawasan Industri Makassar, Kamis 25 Februari 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi aktivitas normal menuju endemi.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).

Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Luhut mengklaim keputusan ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.

"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI