Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana

Senin, 07 Maret 2022 | 13:25 WIB
Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana
Sidang kasus teroris Munarman digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kubu Munarman menghadirlan ahli pidana berinisial M dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/3/2022). Pada kesempatan itu, M menilai jika perbuatan Munarman yang memaparkan materi pada sejumlah pertemuan yang diduga sebagai kegiatan baiat bukan merupakan perbuatan pidana.

Awalnya Munarman selaku terdakwa menyampaikan ada miss leading atau fakta yang keliru terkait tindak pidana yang menjeratnya. Dia mengatakan, penggiringan opini yang menyatakan ada kegiatan baiat hanya untuk konsumsi media belaka.

"Saya ingin meluruskan fakta, pada pertemuan pertama, ini seolah-olah digiring bahwa setiap saya hadir ada baiat dan saya menyuruh baiat. Seolah- olah begitu, fakta yang digiring. Dan ini sebetulnya untuk konsumsi media," ucap Munarman.

Misalnya dalam kehadiran Munarman di UIN Syarif Hidayattulah, Ciputat pada 6 Juni 2014 silam. Munarman mengaku hanya hadir sekitar 10 menit dan bahkan tidak ikut dalam acara selanjutnya yang diduga menjadi kegiatan berbaiat.

Baca Juga: LPSK Serahkan Rp 23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu

Eks Sekretaris Umum FPI itu melanjutkan, hanya ada satu orang yang menyebut kalau Munarman ikut berbaiat dan hal itu diceritakan kepada orang-orang. Tidak hanya itu, Munarman juga beralasan jika dirinya hadir dalam acara tersebut karena rumahnya dekat.

"Itulah yang dianggap saya ikut hadir. Padahal faktanya tidak ikut baiat dan saya tidak tahu itu pertemuan apa, untuk mendukung ISIS atau bukan," kata Munarman.

Pada pertemuan selanjutnya, tepat pada 24 Januari 2015 di Makassar. Merujuk pada saksi A de Charge yang sebelumnya telah dihadirkan, tidak disebutkan adanya kegiatan baiat di sana.

Bahkan, Munarman saat itu turut memberikan materi merujuk pada dokumen NIC Mapping Global Future Amerika Serikat. Dokumen itu, kata Munarman, memprediksi ‎akan muncul Kekhilafahan Islam yang akan menentang peradaban Barat pada 2020.

"Saya bawakan tema khilafah itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Amerika, bukan hasil buah pemikiran saya untuk mewujudkan khilafah," jelas dia.

Baca Juga: Di Sidang Munarman, Rocky Gerung Sebut Kehadiran Seseorang di Acara Baiat Bukan Berarti Ikut Berkeyakinan

Kepada M, Munarman bertanya, apakah ketika dia menyampaikan materi yang bukan hasil buah pemikirannya dengan merujuk pada dokumen NIC adalah perbuatan pidana atau tidak. Kata M, itu adalah bentuk analisis dari Munarman dan hal tersebut tidak dapat dipidana.

"Apakah itu pidana bercerita seperti itu?" tanya Munarman.

"Kalau berdasarkan keterangan tersebut, fakta yang ada, itu analisis sesuatu tidak bisa dipidana," jawab M.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI