Sindir Tanggapan Presiden Jokowi terhadap Wacana Penundaan Pemilu, Politisi Demokrat: Mau tapi Malu-Malu

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 07 Maret 2022 | 13:05 WIB
Sindir Tanggapan Presiden Jokowi terhadap Wacana Penundaan Pemilu, Politisi Demokrat: Mau tapi Malu-Malu
Presiden Jokowi (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ia menyindir bahwa pernyataan Jokowi tersebut menunjukkan Presiden Jokowi sebenarnya mau, tapi malu.

"Kalau kata anak jaman now, mau tapi malu-malu," kata Panca melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Dalam cuitannya, Panca membagikan berita berjudul 'Akhirnya Jokowi Buka Suara: Janji Patuhi Konstitusi, tapi Sebut Wacana Penundaan Pemilu Tak Bisa Dilarang'.

Baca Juga: Polemik Penundaan Pemilu 2024, Politisi PSI Minta Tidak Ditunda

Dilansir dari berita Kompas tersebut, Presiden Jokowi telah buka suara soal wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia menyebut dirinya akan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 4 Maret 2022.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa siapa pun boleh saja mengusulkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, baik itu menteri atau partai politik.

Hal itu karena, menurutnya, hal ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat di negara yang menjunjung tinggi demokrasi.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gibran Positif Covid-19 Lagi, Sempat Takziah Bersama Presiden Jokowi

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat," kata Jokowi.

"Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.

Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali. Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI