Soal Kelangkaan Minyak Goreng yang Masih Berlanjut, Politisi PKS Soroti 2 Menteri Jokowi

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 07 Maret 2022 | 12:33 WIB
Soal Kelangkaan Minyak Goreng yang Masih Berlanjut, Politisi PKS Soroti 2 Menteri Jokowi
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harapan masyarakat agar kelangkaan minyak goreng (migor) segera berakhir nampaknya belum ada tanda-tanda terpenuhi.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) bahkan melaporkan saat ini ada enam produsen migor yang berhenti produksi karena tidak mendapat pasokan CPO (crude palm oil).

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, menanggapi hal ini, Mulyanto mendesak Pemerintah untuk hadir memastikan CPO DMO (domestic market obligation) untuk industri migor nasional ini mengalir dengan baik. 

"Masalah utamanya kan di titik ini. Kalau produksi aman tentunya perlahan tapi pasti distribusi juga akan aman," terang Mulyanto. 

Baca Juga: Setelah Disiksa dengan Minyak Goreng Langka, Warga Semarang Kembali Dibuat Pusing: Harga Cabai, Telur, Gula Naik Semua

"Kalau perlu dibentuk lembaga pengelola CPO DMO migor untuk memastikan aliran CPO DMO ini lancar dan sehat. Termasuk, secara akurat perlu dipertimbangkan apakah angka DMO sebesar 20 persen dari kuota ekspor ini sudah memadai, pasca meletusnya perang Rusia-Ukraina," kata Mulyanto. 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. [Dok.Antara]
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. [Dok.Antara]

Mulyanto minta Menteri Perindustrian untuk buka suara dan bertindak mengatur industri minyak goreng ini. 

"Menteri Perindustrian kita ini terkesan pendiam soal minyak goreng.  Padahal masyarakat sudah lama teriak-teriak," ujar Anggota Komisi VII, dari Fraksi PKS DPR RI ini. 

Menurutnya, antar kementerian Pemerintah sebagai sebuah tim nampak tidak kompak. Yang banyak bunyi dan obral janji-janji soal migor itu Menteri Perdagangan. Meski juga ditengarai tidak ditepati.

"PKS mendesak pemerintah sebagai sebuah tim yang utuh berkoordinasi secara intens dan komprehensif dari hulu hingga hilir, agar soal kelangkaan migor ini segera diselesaikan," ujarnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Indonesia, Disperindag: Jangan Panik, Stok Batam Cukup

"Jangan berhenti pada kebijakan di bagian hilir, sementara bagian hulunya tidak dibenahi. Kelangkaan ini sudah lewat satu bulan, apalagi sebentar lagi kita segera akan memasuki bulan Ramadhan," tegas Mulyanto. 

Lebih lanjut, Mulyanto meminta pemerintah untuk memastikan agar aliran kuota DMO CPO lancar masuk ke industri minyak goreng.

"Pemerintah harus dapat memastikan agar aliran dari kuota DMO CPO yang dipatok pada harga sebesar Rp 9.300/kg berjalan efektif,  lancar mengalir masuk ke industri migor.  Sehingga tingkat utilitas industri ini terjaga tetap normal," tuturnya.

"Ini sudah 6 produsen migor tutup. Jangan nunggu lebih banyak korban produsen lagi, dan kelangkaan migor semakin menggila," tandas politisi senior PKS ini 

Untuk diketahui terkait dengan kegiatan ekspor CPO, maka industri migor dapat dibagi menjadi tiga jenis: produsen yang terintegrasi (pasar ekspor sekaligus pasar domestik), produsen migor domestik (hanya pasar domestik) dan produsen migor ekspor (hanya pasar ekspor).

Produsen terintegrasi (ekspor-domestik) tidak menghadapi masalah terkait pasokan CPO DMO.  Karena untuk produsen jenis ini, kuota CPO DMO-nya dapat diambil langsung dari dirinya sendiri, yakni dengan menyisihkan 20 persen dari kuota ekspor CPO-nya. Ini soal kantong kiri dan kantong kanan.

Yang bermasalah adalah produsen migor domestik.Bila tidak memiliki relasi bisnis dengan produsen ekspor akan kesulitan mendapat pasokan CPO DMO.  Sebab sumber CPO DMO datangnya dari produsen ekspor ini. Produsen migor domestik ini tidak mengambil pasokan CPO dari pasar umum, karena produknya bisa tidak mengejar HET (harga eceran tertinggi).

Sementara itu produsen CPO ekspor, juga punya masalah.  Mereka punya pekerjaan rumah tambahan, yakni harus menyalurkan CPO DMO sebanyak 20 persen dari kuota ekspornya ke produsen migor domestik, yang selama ini kewajiban tersebut tidak ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI