Suara.com - Polisi resmi menetapkan Yusuf Daiman (58) sebagai tersangka. Pria paruh baya ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus mengaku-ngaku sebagai perwira tinggi Polri berpangkat bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Yusuf kekinian telah ditahan.
"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Yusuf sebelumnya diamankan jajaran Polsek Duren Sawit usai diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga: Viral Terobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, 21 Kendaraan Rombongan Supermoto Disita
Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud menuturkan kasus sang jenderal gadungan itu bermula saat yang bersangkutan datang ke sebuah bank di daerah Duren Sawit pada Jumat (4/3) pekan lalu dengan mengenakan seragam polisi berpangkat bintang tiga di pundaknya.
"Jadi awalnya itu ada informasi bahwa ada polisi pangkatnya Komjen ke Bank BRI dengan pakaian PDU 1. Kan itu seragam untuk upacara-upacara. Dengan informasi itu benar nggak jenderal polisi terus kami datang sama Kanit dan anggota, tapi ternyata pelaku sudah pergi," kata Suyud.
Merujuk pada keterangan yang dihimpun polisi, Yusuf sempat bertemu dengan seorang perempuan inisial I (34) di bank tersebut. Korban I, kepada polisi mengaku telah ditipu oleh Yusuf.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan Yusuf. Jenderal gadungan itu akhirnya berhasil diamankan di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat itu, Yusuf tidak bisa menunjukkan bukti jika dia memang merupakan anggota polisi berpangkat Komjen. Belum diketahui dari mana pelaku bisa mendapatkan atribut Polri tersebut.
Baca Juga: 21 Supermoto Terobos Jalan Tol Diamankan, Pengendara: Kami Minta Maaf
"Kalau kemarin kami minta tunjukkan kartu identitasnya nggak bisa, tunjukkan kalau dia anggota polisi. Tapi ada atributnya dia pakai baju PDU 1 pangkatnya lengkap begitu," beber Suyud.
"Karena mengingat dia berpakaian dinas seperti itu kami serahkan ke Propam Polda," tuturnya.