Suara.com - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam amendemen UUD 1945.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hal itu disampaikan Qodari merespons wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Kalau kata saya, gubernur itu ditunjuk oleh presiden," ujar Qodari dilansir wartaekonomi, Minggu (6/3).
Tentu bukan tanpa alasan Qodari mengusulkan agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.
Baca Juga: Proyek IKN Diprediksi Batal Setelah Jokowi Lengser, Begini Tanggapan Pengamat
Sebab, kata Qodari, gubernur merupakan perpanjangan pemerintah pusat di daerah.
"Otonomi daerah itu ada di kabupaten/kota, nanti gubernur membantu pemerintah pusat untuk mengawasi," kata Qodari.
Selain itu, hal itu perlu dilakukan agar program nasional dan program daerah berjalan dengan baik.
Menurut Qodari, amendemen UUD 1945 bisa saja dilakukan untuk beberapa peraturan sekaligus.
"Sudah banyak yang berubah, tantangan zaman juga berubah, ialah wajar kalau kita melakukan beberapa perubahan di dalam konstitusi," jelasnya.
Baca Juga: Sebut Pemilu Seharusnya Dipercepat Jika Presiden Tak Becus, Rizal Ramli Singgung Anggaran Rp 500 T
Seperti diketahui, isu amendemen UUD 1945 ini muncul setelah ramainya perbincangan tentang perpanjangan masa jabatan presiden.
Meski demikian, Presiden Jokowi telah menolak wacana tersebut.