Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Direktur Perumda Danum Taka dan Perumda Benuo Taka Energi

Senin, 07 Maret 2022 | 11:39 WIB
Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Direktur Perumda Danum Taka dan Perumda Benuo Taka Energi
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU, Kalimantan Timur, yang kini telah menjerat Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka.

Ketiga saksi yakni, Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid ; Direktur Perumda Benuo Taka Energi, Bahrun Genda; dan Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto. Mereka akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Gafur.

"Tiga saksi Abdul Rasyid, Bahrun dan Heriyanto diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur masud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan ketiga saksi ini.

Baca Juga: KPK Menyelisik Aliran Suap Tender Proyek Pemkab Tulungagung Supaya Berjalan Mulus

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK setidaknya menyita uang mencapai Rp1 miliar. Kemudian menyita uang di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Abdul dan Nur, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Positif Covid-19, Bima Arya: Tadinya Mau Ketemu Putrinya Yang Sedang Hamil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI