Marak Kekerasan pada Anak, Mensos Ajak Pemda Beri Perlindungan Maksimal dan Ciptakan Lingkungan yang Aman

Senin, 07 Maret 2022 | 11:24 WIB
Marak Kekerasan pada Anak, Mensos Ajak Pemda Beri Perlindungan Maksimal dan Ciptakan Lingkungan yang Aman
Mensos, Tri Rismaharini, dalam sebuah kesempatan dengan anak-anak. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Data Kemensos 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253. Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 anak.

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi, “Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Selain itu, ada perlindungan khusus, yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23/2002, yang menekankan kepada pemerintah, pemda, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI