Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, turut berkomentar menanggapi video pendek viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria diduga bos perusahaan tambang mengancam dan memerintahkan polisi menangkapi semua warga yang menolak aktivitas tambang.
Isnur menilai kejadian tersebut justru menguatkan dugaan publik terlibatnya aparat melakukan intimidasi terhadap warga menunjukkan ada peribahasa ada udang di balik batu.
"Ini semakin memperkuat dugaan masyarakat dan dugaan kita, bahwa turunnya dan terlibatnya aparat dalam melakukan intimidasi atau kemudian kekerasan kepada masyarakat itu adalah ada udang di balik batu gitu," kata Isnur saat dihubungi, Senin (7/3/2022).
Isnur mengatakan, dari video tersebut muncul dugaan adanya permintaan atau instruksi khusus dari perusahaan kepada aparat. Menurutnya, aksi tersebut justru menghina negara.
Baca Juga: YLBHI Samakan Jokowi Dengan Soeharto, Mardani PKS: Kasus Wadas Bisa Jadi Bukti
"Jadi ini juga merupakan bentuk penghinaan terhadap negara terhadap pemerintahan terhadap hukum di mana bisa kemudian (aparat) disuruh-suruh oleh perusahaan," ungkapnya.
"Ini jelas merupakan bentuk apa namanya juga bagian dari gambaran-gambaran besar dimana masyarakat berhadapan dengan korporasi-korporasi yang begitu berkuasa bahkan bisa memerintahkan aparat," sambungnya.
Isnur menjelaskan, bahwa aparat boleh mendampingi perusahaan jika memang ada perintah dari pengadilan. Jika tanpa dasar itu, maka aparat dianggap sedang berbisnis.
"Kepolisian baru bisa mengawal eksekusi kalau ada perintah pengadilan jadi tidak bisa polisi kemudian dengan permintaan perusahaan mengawal apa namanya perusahaan nggak boleh itu. Karena itu bagian dari berbisnis yang bagian dari kemudian memihak kepada salah satu pihak itu," tuturnya.
Untuk itu, Isnur menegaskan jika ada aparat yang melakan intimidasi kepada masyarakat justru dia sedang melakukan tidak pidana dan pelanggaran etik.
Baca Juga: YLBHI Kritik Jokowi Mirip Rezim Orba, Ali Mochtar Ngabalin Sebut sebagai Fitnah dan Data Sampah
"Jadi kalau kemudian polisi menyakiti masyarakat polisi mengintimidasi masyarakat jelas dia melakukan bahkan melakukan tindak pidana yang dia melakukan pelanggaran etik itu dua hal itu melanggar banyak hal dalam peraturan kepolisian," tandasnya.
Untuk diketahui, video pendek tersebut viral usai diunggah oleh akun twitter bernama @EsTeh_28, Minggu 6 Maret 2022.
Tampak dalam video seorang pria memakai helm putih berdiri dan menunjuki warga yang sedang duduk. Mengaku tidak lagi memberikan ruang diskusi.
"Bawa sore hari ini, bawa ke Polda. Tangkap dia. Siapkan borgol," kata pria tersebut dalam video.
Pria tersebut juga mengatakan, setiap warga akan difoto. Kemudian dijemput di rumah masing-masing. Jika masih menghalang-halangi aktivitas tambang.
Warga yang mendengar ancaman pria tersebut terlihat tidak gentar. Mereka siap ditangkap dan dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara.
Akun EsTeh_28 menulis video memperlihatkan seorang karyawan PT GKP memerintahkan polisi menangkap emak-emak penolak tambang.
"Karyawan namanya Bambang Murtiyoso. Ia mengatakan para penolak tambang ini menghalangi aktivitas PT GKP," tulis EsTeh_28
"Emak-emak penolak tambang di Kabupaten Konawe bentrok dengan perusahaan tambang," katanya.
Sebelumya, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), dituding warga telah menerobos lahan petani di Roko-Roko Raya, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Penerobosan ini sudah terjadi berulang kali dan menjadi biang kemarahan warga.
Warga dan Koalisi LSM yang melakukan pendampingan mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara, Kapolres Kendari, dan Panglima TNI untuk segera menarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi. Seluruh polisi dan tentara yang terlibat dengan pengawalan PT GKP harus ditindak tegas.
Pendampingan warga atas kasus ini sudah lama dilakukan beberapa LSM. Seperti KontraS, YKBHI, Kiara, dan LBH Makassar.
“Kami mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan investigasi atas dugaan tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PT GKP dan aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara,” ucap Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil.
Warga juga mendesak Menteri ESDM untuk segera hentikan aktivitas PT GKP, mengevaluasi operasi dan mencabut izin usaha pertambangan atau IUP yang merugikan warga lokal.