Viral Bos Perusahaan Perintahkan Polisi Tangkap Warga Penolak Tambang, KontraS: Perlihatkan Watak Arogansi Penguasa

Senin, 07 Maret 2022 | 10:41 WIB
Viral Bos Perusahaan Perintahkan Polisi Tangkap Warga Penolak Tambang, KontraS: Perlihatkan Watak Arogansi Penguasa
Tangkapan layar video viral warga diancam akan diborgol dan dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara. Pelaku pengancaman disebut karyawan perusahaan tambang [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video pendek memperlihatkan seorang pria diduga karyawan perusahaan tambang mengancam dan memerintahkan polisi menangkapi semua warga yang menolak aktivitas tambang viral di media sosial. Hal itu diduga terjadi di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal itu, Staf Divisi Riset dan Komunikasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidank Kekerasan (KontraS), Helmy Hidayat Mahendra, menilai bahwa video tersebut justru memperlihatkan bagaimana watak arogansi seseorang yang memiliki kuasa tinggi. Menurutnya, orang tersebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Di video tersebut jelas terlihat watak arogansinya. Bagaimana seseorang yang memiliki kuasa tinggi dari perusahaan dapat melakukan tindakan sewenang-wenang, bahkan memerintahkan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan ke masyarakat Wawonii," kata Helmy saat dihubungi, Senin (7/3/2022).

Dari video tersebut juga, Helmy menyoroti aksi aparat yang dianggap telah berpihak pada penguasa. Menurutnya, aparat harus melindungi rakyat bukan malah menjadi perusuh perusahaan.

Baca Juga: LBH Jakarta Paparkan Fakta Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan

"Keberpihakan aparat keamanan yang terlihat malah berada pada sisi perusahaan dimana seharusnya peran dari aparat keamanan bukan sebagai pesuruh perusahaan, melaikan tugas dia adalah menegakkan hukum," tuturnya.

Sementara di sisi lain, ia mengapresiasi masyarakat atau warga yang tetap bertahan untuk mempertahankan lahannya tersebut.

"Kita melihat meskipun masyarakat tengah berada dalam ancaman akan kriminalisasi, masyarakat terus berusaha untuk dapat mempertahankan lahannya," tuturnya.

Sebelumnya video pendek tersebut viral usai diunggah oleh akun twitter bernama @EsTeh_28, Minggu 6 Maret 2022.

Tampak dalam video seorang pria memakai helm putih berdiri dan menunjuki warga yang sedang duduk. Mengaku tidak lagi memberikan ruang diskusi.

Baca Juga: LBH Jakarta-KontraS: Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan

"Bawa sore hari ini, bawa ke Polda. Tangkap dia. Siapkan borgol," kata pria tersebut dalam video.

Pria tersebut juga mengatakan, setiap warga akan difoto. Kemudian dijemput di rumah masing-masing. Jika masih menghalang-halangi aktivitas tambang.

Warga yang mendengar ancaman pria tersebut terlihat tidak gentar. Mereka siap ditangkap dan dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara.

Akun EsTeh_28 menulis video memperlihatkan seorang karyawan PT GKP memerintahkan polisi menangkap emak-emak penolak tambang.

"Karyawan namanya Bambang Murtiyoso. Ia mengatakan para penolak tambang ini menghalangi aktivitas PT GKP," tulis EsTeh_28

"Emak-emak penolak tambang di Kabupaten Konawe bentrok dengan perusahaan tambang," katanya.

Sebelumya, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), dituding warga telah menerobos lahan petani di Roko-Roko Raya, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Penerobosan ini sudah terjadi berulang kali dan menjadi biang kemarahan warga.

Warga dan Koalisi LSM yang melakukan pendampingan mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara, Kapolres Kendari, dan Panglima TNI untuk segera menarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi. Seluruh polisi dan tentara yang terlibat dengan pengawalan PT GKP harus ditindak tegas.

Pendampingan warga atas kasus ini sudah lama dilakukan beberapa LSM. Seperti KontraS, YLBHI, Kiara, dan LBH Makassar.

“Kami mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan investigasi atas dugaan tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PT GKP dan aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara,” ucap Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil.

Warga juga mendesak Menteri ESDM untuk segera hentikan aktivitas PT GKP, mengevaluasi operasi dan mencabut izin usaha pertambangan atau IUP yang merugikan warga lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI