Suara.com - Ekonom senior, Rizal Ramli, belum lama ini buka suara terkait pemerintahan Indonesia hingga ia pun menyinggung soal presiden yang tak becus.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ia menyebut jikalau presiden tak becus, di mana pemerintahannya korup serta tak mampu mensejahterakan rakyat, maka seharusnya Pemilu dipercepat, bukannya ditunda atau diperpanjang.
Adapun hal itu ia sampaikan saat tengah membahas orang-orang di sekeliling Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggapnya ‘korup’ alias terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lebih lanjut, ia pun mengambil contoh Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, di mana ia menilai proyek tersebut justru akan menjadi bancakan dalam dua tahun mendatang.
Baca Juga: Pilpres Tak Bisa Ditunda dengan Alasan Ekonomi, Ekonom: Negara Tidak dalam Keadaan Darurat
"Untuk Ibu Kota Negara baru ini, mereka sudah anggarin buat dua tahun yang akan datang nyaris Rp500 triliun," ungkapnya dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip terkini.id, pada Senin, 7 Maret 2022.
"Kalau proyek infrastruktur minimal mark up-nya kan 20 persen, itu saja sudah Rp100 triliun kok bakal jadi bancakan buat dua tahun yang akan datang. Masa mau nambah lagi? Gila amat," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah yang tidak becus, yang membiarkan KKN terjadi secara masif dan membuat rakyat susah, justru kekuasaannya harus dipercepat (berakhir).
"Kalau presidennya itu enggak becus, pemerintahannya sangat korup, yang ketiga tidak mampu mensejahterakan rakyat, malah bikin rakyat hidup sulit, yang ada Pemilu itu dipercepat, bukan diperpanjang," ujarnya lagi.
Menurutnya, percepatan Pemilu diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih baik sehingga bisa memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Anggaran Proyek Sirkuit Formula E Capai Rp 60 Miliar, Hemat Rp 40 Miliar dari Perkiraan Awal
Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar adanya perbaikan sistem Pemilu yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengulangan kejahatan pada kontestasi-kontestasi politik sebelumnya.
Adapun perbaikan sistem Pemilu yang dimaksud, yaitu presidential threshold 0 persen dan audit terhadap sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU).