Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan kasus pencabutan berkas kendaraan secara paksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Balonggandu, Karawang Jawa Barat.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IX Provinsi Jawa Barat Denny Michels Adlan mengatakan kejadian itu berlangsung pada Kamis (3/3/2022), sekitar pukul 16.30 WIB, dan terekam CCTV.
Sebelumnya, tim Kementerian Perhubungan melakukan operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
Hasil pemeriksaan kendaraan menemukan adanya pelanggaran overload >30%, maka itu harus dilakukan transfer muatan.
Baca Juga: Bus Transmetro Pekanbaru Tak Beroperasi Kembali, Ini Respons Dinas Perhubungan
Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh tim penguji ditemukan pelanggaran over dimensi, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya.
"Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi," ujar Denny, Minggu (6/3/2022).
Setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.
Atas kejadian itu, Denny menyatakan petugas akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa.
“Kami akan koordinasi dengan Kapolres Karawang dan akan meminta untuk selanjutnya ditempatkan personil polisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu. Selain itu kami membutuhkan pendampingan juga selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya," kata dia.
Baca Juga: Sanksi Tegas Dinas Perhubungan Pontianak: Kempiskan Ban Mobil yang Parkir Sembarangan
Denny berharap dalam upaya penindakan kendaraan overloading dan over dimension tetap berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.