Suara.com - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan memberikan sorotan wacana penundaan Pemilu 2024.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, usulan tentang wacana penundaan Pemilu 2024 seharusnya tidak diperbolehkan.
Anthony mengatakan, siapapun tidak diperbolehkan memberikan usulan tersebut.
Sebab, usulan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahkan, melanggar adanya konstitusi.
Baca Juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, GPMI: Mau Kapanpun, Anies Baswedan Tetap Menang
"Pak Presiden, sebagai masukan, menurut saya Indonesia sebagai negara hukum, siapapun tidak boleh usulkan hal yang berlawanan dengan hukum yang berlaku apalagi berlawanan dengan konstitusi," kata Anthony, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Minggu (6/3/2022).
Anthony menilai, pemberi usulan tersebut harus dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Harusnya pengusul diberi hukuman," imbuhnya.
Anthony menambahkan, siapapun tidak diperbolehkan untuk memangkas masa jabatan Presiden.
"Begitu juga, siapapun tidak boleh usul mengurangi masa jabatan Presiden, DPR tidak boleh usulkan kepada MPR ubah konstitusi memperpendek masa jabatan Presiden misalnya menjadi dua tahun," jelasnya.
Baca Juga: Masuk Bursa Capres 2024, Kekuatan dan Kelemahan Puan Maharani Diungkap
Hal tersebut tidak boleh dilakukan karena terdapat aturan dan konstitusi yang ada.
"Kecuali Presiden melanggar hukum berat termasuk melanggar konstitusi, bukankah begitu bunyi UUD," imbuhnya.
Seperti diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan presiden mencuat kembali setelah pernyataan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Cak Imin yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda hingga dua tahun itu kemudian mendapat sambutan dari sejumlah partai, seperti Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas.