Suara.com - Pelaksana Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak dalam bermedia sosial. Menurutnya ASN Kemenag cerdas sehingga tidak akan menyebar hoaks.
"ASN Kemenag cerdas dan tak akan menyebar hoaks," ujar Nizar di Jakarta dalam keterangannya dalam laman Kemenag.go.id, Sabtu (5/3/2022).
Nizar menuturkan, hal ini harus dilakukan mengingat ASN berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis.
Karena itu, lanjut Nizar, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
"Namun apabila terjadi (pelanggaran), maka akan diproses hukuman disiplin dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Nizar.
Selain itu ia mengingatkan kalau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
"Ini harus dipedomani ASN Kemenag dalam bermedia sosial," pesan Nizar.
Ada delapan hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.
Pertama kata Nizar, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Baca Juga: Aliansi Umat Islam Bogor Minta Jokowi Copot Menag Yaqut dan Minta Maaf ke Umat Muslim
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.