CEK FAKTA: Ramai Kabar Covid-19 Dicabut dan Dinyatakan Tak Berlaku dengan SE Satgas 9/2022, Benarkah?

Sabtu, 05 Maret 2022 | 15:29 WIB
CEK FAKTA: Ramai Kabar Covid-19 Dicabut dan Dinyatakan Tak Berlaku dengan SE Satgas 9/2022, Benarkah?
Screenshot pesan WhatsApp dengan narasi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SE Satgas 9/2022. (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah dua tahun lebih berlalu sejak Indonesia mengumumkan temuan kasus pertama Covid-19. Bahkan saat ini Indonesia sedang mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Namun beredar pula kabar bahwa pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakannya tidak berlaku. Narasi yang beredar di media sosial menyebut bahwa Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 9 Tahun 2022.

Kabar ini berkembang lewat potongan SE Satgas Covid-19 9/2022. SE tersebut juga terlihat ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto.

Klaim ini beredar melalui pesan WhatsApp, dengan dilengkapi sepotong narasi pencabutan Covid-19 serta tangkapan layar SE Satgas tersebut.

Baca Juga: Sempat Menyentuh 1.177 Kasus Perhari, Bima Arya Sebut Penularan Covid-19 Bogor Melandai

Screenshot pesan WhatsApp dengan narasi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SE Satgas 9/2022. (Turnbackhoax.id)
Screenshot pesan WhatsApp dengan narasi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SE Satgas 9/2022. (Turnbackhoax.id)

"Akhirnya, covid dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022," demikian kutipan narasi yang disertakan, seperti dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Lalu, benarkah klaim yang beredar tersebut?

PENJELASAN

Melansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim mengenai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut ini tidak tepat.

Pasalnya SE tersebut bukan menyatakan bahwa Covid-19 dicabut atau tidak berlaku. SE tersebut diterbitkan untuk mencabut Surat Edaran Satgas Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Update: Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Bertambah 153 Orang

Dokumen SE Satgas 9/2022 salah satunya diunggah di situs covid19.go.id. Berikut adalah isi bagian penutup SE Satgas 9/2022 selengkapnya:

"H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Screenshot bagian penutup SE Satgas 9/2022 yang sebenarnya dan bukan mencabut serta menyatakan Covid-19 tidak berlaku. (Turnbackhoax.id)
Screenshot bagian penutup SE Satgas 9/2022 yang sebenarnya dan bukan mencabut serta menyatakan Covid-19 tidak berlaku. (Turnbackhoax.id)

KESIMPULAN

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SE Satgas 9/2022 bukan mencabut Covid-19 dan menyatakannya tidak berlaku. Namun SE ini mencabut SE Satgas 7/2022 dan dinyatakan sudah tidak lagi berlaku.

Karena itulah, klaim SE Satgas 9/2022 mencabut dan menyatakan Covid-19 tidak berlaku termasuk kategori konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI