Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak adanya pembentukan tim independen untuk menginvestigasi serangan terhadap warga sipil di Papua. Pernyataan itu menanggapi sejumlah insiden kekerasan terhadap warga sipil di Papua, termasuk penembakan delapan pekerja jaringan telekomunikasi di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya mengutuk keras semua serangan terhadap warga sipil di Papua. Termasuk, penembakan terhadap delapan pekerja jaringan telekomunikasi yang diklaim dilakukan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM.
"Kami menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban," kata Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022).
Usman mengatakan, pembunuhan yang tidak sah oleh siapapun dan terhadap siapapun tidak pernah dapat dibenarkan. Bahkan, hal itu jelas merupakan penghinaan atas prinsip-prinsip hak asasi manusia, baik jika dilakukan oleh kelompok bersenjata maupun oleh aparat keamanan.
Baca Juga: Warga Toraja Saksikan Pembantaian di Papua yang Tewaskan 8 Orang Karyawan PTT
"Kekerasan sudah terlalu sering terjadi di Papua. Pada akhir bulan lalu ada seorang anak yang meninggal dunia setelah diduga ditembak oleh anggota TNI di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak," sambungnya
Tidak hanya itu, Usman menyatakan bahwa kekerasan tersebut telah diangkat oleh ahli HAM PBB dalam rilis mereka beberapa hari yang lalu. Namun, respons pemerintah masih nihil.
"Sayangnya, respons dari pemerintah masih penuh penyangkalan terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aktor negara. Seharusnya dugaan itu diinvestigasi," tegas Usman.
Wakil Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, pihaknya mendesak agar pemerintah segera membentuk tim independen. Hal itu menjadi penting untuk menginvestigasi insiden-insiden tersebut secara menyeluruh, transparan dan tidak berpihak.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim independen untuk menginvestigasi insiden-insiden ini secara menyeluruh, transparan dan tidak berpihak. Terduga pelaku, baik itu anggota OPM, aparat keamanan, atau siapapun, harus dibawa ke pengadilan umum dalam proses yang adil dan tidak berakhir dengan hukuman mati," ucap Wirya.
Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pendekatan keamanan yang digunakan untuk merespon masalah di Papua. Kata Wirya, jumlah korban yang terus bertambah menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak berhasil dan tidak bisa terus dipertahankan.
Baca Juga: Korban Penembakan OPM, Pratu Heriyanto Dievakuasi ke Timika
Catatan Amnesty International Indonesia, pada tanggal 2 Maret 2022, delapan pekerja jaringan telekomunikasi tewas setelah diduga ditembak oleh anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Februari, Amnesty International Indonesia menerima laporan bahwa seorang anak kelas IV SD – berinisial MT – di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua meninggal dunia pada hari Minggu 20 Februari 2022 setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan di Sinak.
MT ditangkap bersama enam anak lainnya karena dituduh mencuri senjata milik anggota TNI di Sinak. Ketujuh anak-anak yang ditangkap ini semuanya berusia sekolah dasar (SD).
Pada tanggal 1 Maret, ahli HAM PBB mengeluarkan rilis yang menyebutkan ada pelanggaran HAM yang serius di Papua, termasuk pembunuhan terhadap anak, penghilangan, penyiksaan, hingga pemindahan paksa terhadap orang asli Papua.
Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.
Dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.
Selain itu Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.
"Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban atau keluarganya merupakan bentuk pelanggaran HAM tersendiri," tutup Wirya.