Suara.com - Seorang nenek berusia 80 tahun bernama Titin Suartini diduga menjadi korban mafia tanah. Dia ditemukan pihak keluarga di sebuah panti jompo usai ruko miliknya senilai Rp31 miliar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diklaim raib dirampas orang.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan Nomor: LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum. Alexander selaku pelapor sekaligus adik korban diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (4/3/2022).
"Kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini Pak Alex," kata kuasa hukum Alexander, Bonifansius di Polda Metro Jaya.
Menurut penuturan Bonifansius, kasus ini terjadi sekitar tahun 2019. Titin tinggal seorang diri di ruko sejak kedua adik yang tinggal bersamanya meninggal dunia pada 2015.
Baca Juga: Demo Tolak Invasi Militer ke Ukraina di Kedubes Rusia
Bonifansius menduga sindikat mafia tanah ini memang telah mengintai korban yang telah berumur. Sampai pada akhirnya pada 2019 ruko tersebut dirampas dan Titin diterlantarkan di jalan seperti gelandangan.
"Kelompok mafia tanah menelpon Dinas Sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," ungkapnya.
Kasus ini sendiri baru diketahui setelah adik Titin, Alexander hendak mengunjungi korban ke ruko. Namun, ketika itu kondisi ruko telah kosong.
"Satu minggu setelah hilang di sana. Karena kakanya sudah nggak ada di sana, dia cari itu kakaknya, ketemulah informasi dia ada di panti jompo," jelasnya.
Belakangan diketahui, surat-surat rokok milik Titin telah beralih nama dan dijual kepada orang lain. Atas kejadian ini dia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Tren Jual Beli Mobil Bekas di Tahun 2022 Meningkat
"Mereka palsukan PPBJ, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," pungkasnya.