Suara.com - Sejumlah pendemo menggelar Aksi Bela Islam di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022) menuntut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mundur dari jabatannya. Meski mirip dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun kasus Yaqut harus dipastikan secara hukum.
Mengingat kembali, Ahok pernah divonis dua tahun hukuman penjara atas kasus penistaan agama. Sebelumnya, ia pernah didemo jutaan orang sampai dinamai dengan aksi 2 Desember atau aksi 212.
Ahok dinyatakan bersalah akibat ucapannya yang dianggap melecehkan ayat Alquran saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Serupa dengan Ahok, Yaqut kini tengah menjadi bulan-bulanan publik karena ucapannya soal pengeras suara masjid.
Dalam satu kesempatan, Yaqut berusaha menjelaskan terkait pengeras suara masjid sembari membandingkan dengan gonggongan anjing.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komaruddin melihat adanya kemiripan pola dari kelompok aksi 212 menanggapi pernyataan Yaqut dengan Ahok. Namun yang membedakannya yakni proses hukumnya.
"Polanya mirip-mirip. Namun bedanya Ahok terbukti secara hukum. Namun Yaqut masih harus dibuktikan secara hukum," kata Ujang saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (4/3/2022).
Ujang memprediksi, pada akhirnya, tujuan dari demo tersebut untuk membuat Yaqut Cholil lengser dari jabatannya atau direshuffle. Ia menilai pendemo bisa saja terus melakukan aksinya apabila Yaqut masih bertengger di jajaran menteri.
"Kelihatannya jika kasus tersebut tak jelas secara hukum. Artinya jika Yaqut tak tersentuh atau tak terbukti secara hukum, kelompok 212 akan terus lakukan aksi-aksinya
"Mungkin saja motifnya seperti itu. Arahnya mungkin agar Yaqut direshuffle," ujarnya.