Audiensi dengan MUI, PA 212 Minta MUI Terbitkan Fatwa Unsur Penistaan Agama Seperti pada Kasus Ahok

Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:51 WIB
Audiensi dengan MUI, PA 212 Minta MUI Terbitkan Fatwa Unsur Penistaan Agama Seperti pada Kasus Ahok
Perwakilan PA 212 setelah menggelar audiensi dengan MUI terkait ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing pada Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Ummi Hadyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Perwakilan dari PA 212 yang hadir dalam audiensi tersebut, yakni Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin, Juru Bicara PA 212 Awit Mashuri dan dua anggota PA 212. 

Juru Bicara PA 212 Awit Mashuri usai audiensi mengatakan, kedatangannya terkait dugaan penistaan agama dari pernyataan video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara Azan dengan gonggongan anjing.

"Alhamdulilah kami dari PA 212 ditemui oleh petinggi MUI pusat yaitu berkenaan dengan ucapan dari Menag tentang penyamaan yang kami lihat dari video itu, ada penyamaan antara suara azan dan gonggongan anjing. Ini kami lihat ada unsur dugaan penistaan agama," ujar Awit di kantor MUI, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Ribuan Petugas Gabungan Amankan Demo Sejumlah Ormas Islam di Kantor Menag Yaqut

Awit menuturkan, dalam audiensi tersebut pihaknya meminta MUI mengeluarkan fatwa adanya unsur penistaan agama yang dilakukan Yaqut. 

Hal tersebut seperti yang dikeluarkan MUI saat kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Maka kami datang ke MUI, kami minta agar dikeluarkan fatwa bahwa pernyataan Menag itu ada unsur penistaan agama. Kita harus berlaku adil karena dulu pernah dikeluarkan fatwa kepada Ahok. Ini kepada Menag agar dikeluarkan fatwa apa yg diucapkan Menag ada unsur penistaan agama," tutur Awit.

PA 212, kata Awit, juga menuntut agar Yaqut dicopot dari jabatan dan diproses hukum.

"Jadi tuntutan kami agar Menag dicopot dari jabatannya. Semaksimalnya agar diproses hukum," ungkap Awit.

Baca Juga: Desak Menag Yaqut Diproses Kasus Penodaan Agama, Massa PA 212 Ancam Geruduk Bareskrim Polri Jumat Depan

Menurut Awit, pernyataan Yaqut sudah membuat gaduh. Sehingga, kata Awit, MUI harus mengeluarkan fatwa adanya unsur penistaan agama yang dilakukan Yaqut.

"Karena ini sudah gaduh di tengah umat agar clear dan jelas. Bahwa MUI keluarkan fatwa bahwa ada unsur penistaan. Kami juga minta ke MUI keluarkan imbauan kepada rakyat Indonesia yang buat gaduh dengan pernyataan yang didalamnya ada unsur penistaan agama apapun termasuk agama Islam," katanya.

Lebih lanjut, Awit bersyukur MUI yang diwakili oleh Wakil Sekjen (Wasekjen) MUI, Muhammad Ziyad merespon dan akan menindaklanjuti laporan PA 212.

"Alhamdulillah respons MUI hari selasa ini mereka akan ajukan ke rapat pimpinan teras ke MUI untuk tindak lanjuti laporan kami pada hari ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI