Kemendagri: Masih Ada Pemda yang Belum Sesuaikan Perda Retribusi IMB

Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:59 WIB
Kemendagri: Masih Ada Pemda yang Belum Sesuaikan Perda Retribusi IMB
Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Sugeng Hariyono. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menyesuaikan Perda terkait Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Selain itu, sebagian besar Pemda belum memberikan layanan penerbitan PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) karena retribusinya nol rupiah.

"Dan proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, kami mendorong mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dengan menerbitkan Perda Retribusi dan mendaftarkan akun dalam SIMBG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Sugeng Hariyono dalam rapat sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan pelaksanaan retribusi PBG secara virtual pada Jumat, (4/3/2022).

Sugeng berharap, terlaksananya percepatan pelayanan PBG melalui SIMBG akan mendorong multiplier effect, terutama pada sektor properti. Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar. Lebih dari 174 industri lainnya yang terkait dengan properti akan ikut bergerak, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, besi, kayu, dan lain sebagainya.

"Pada sektor yang paling basic adalah para tenaga kerja yang terancam menganggur tadi, terutama yang buruh bangunan," ujarnya.

Baca Juga: Tito Karnavian: Budaya Kerja ASN di Kemendagri Harus Diubah, yaitu Melayani Publik

Sugeng menjelaskan, setidaknya ada beberapa poin strategis terkait PBG di daerah. Pertama, Pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

Kedua, lanjut dia, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021dapat melakukan pungutan retribusi PBG.

Keempat, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Kelima, Pemda diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Baca Juga: Kemendagri: Dengan BerAKHLAK, Tiap Pekerjaan Harus Berorientasi Pada Pelayanan

Sebelumnya, Sugeng menjelaskan, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah telah diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam aturan ini dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), PBG, dan Persetujuan Lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI