Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!

Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:30 WIB
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika Anda memiliki utang puasa Ramadhan karena satu halangan tertentu, maka selain mengqadha dengan cara berpuasa lagi, Anda juga bisa membayar fidyah dengan uang atau beras. Lantas, bagaimana sebenarnya panduan membayar fidyah dengan uang?

Untuk penjelasan lebih lengkapnya, langsung saja kita simak tata cara, niat, serta cara perhitungan membayar fidyah dengan uang yang telah dirangkum di bawah ini.

Apa itu Fidyah?

Kata fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kondisi tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.

Baca Juga: Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya

Secara terminologis (istilah), fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Dengan memberikan fidyah, maka gugur kewajiban puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya.

Pembayaran Fidyah ini bisa diwakilkan. Pasalnya, pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik). Orang-orang yang wajib membayarkan fidyah di antaranya adalah:

  1. Seseorang yang terlambat qadha puasa hingga tiba di bulan ramadhan baru, sementara ada utangnya di tahun lalu yang belum lunas. Jika Anda melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar utang puasa ramadan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
  2. Orang-orang tua yang sudah renta dan lemah fisiknya sehingga tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan.
  3. Orang-orang yang sedang sakit dan jika ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit lama dan memiliki harapan sembuhnya sedikit.
  4. Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana jika ia berpuasa maka akan membahayakan janin. Dalam situasi ini, maka ia harus mengqada sekaligus membayar fidyah.
  5. Perempuan menyusui, jika khawatir apabila kadar ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan juga bayar fidyah.
  6. Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup sebaiknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.

Kadar dan Jenis Fidyah

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang telah ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras, dan ukuran mud jika dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya adalah yang disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Baca Juga: Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, dan tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat di dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Berikut ini adalah contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah: 

Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah".

Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah".

Membayar Fidyah Dengan Uang

Harta yang dikeluarkan untuk membayar fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan makanan pokok, seperti uang, daging, tempe, dan lain sebagainya. Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanafilah.

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang. 

Cara membayar fidyah dengan uang menurut Hanafiyyah yakni nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau jerawut, seberat satu sha’ (3,8 kilogram atau 3,25 kilogram) per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Atau bisa juga memakai nominal gandum atau tepungnya seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.

Itulah ulasan mengenai panduan membayar fidyah dengan uang. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI