Siswi SMP jadi Budak Seks Perwira Polisi, AKBP M Harus Dipecat dan Dihukum Berat jika Berbukti Bersalah

Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:27 WIB
Siswi SMP jadi Budak Seks Perwira Polisi, AKBP M Harus Dipecat dan Dihukum Berat jika Berbukti Bersalah
Ilustrasi perbudakan seks. [Getty via BBC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Santoso meminta Polri memecat perwira polisi di Sulawesi Selatan apabila terbutki memperkosa dan menjadikan siswi SMP sebagai budka seks. Diketahui, sejauh ini Propam Polda Sulsel masih menyelidiki kasus tersebut.

"Jika terbukti pecat oknum polisi yang menjadi pelaku perbudakan seks tersebut," kata Santoso kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Selain dipecat, Santoto meminta agar polisi berpangkat AKPB itu juga dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

"Dihukum berat karena sebagai penegak hukum seharusnya yang bersangkutan memberi teladan nukan menjadi pelaku yang dibenci masyarakat," ujar Santoso.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, saat ini pihak dari Propam tengah melakukan pemeriksaan terkait Perwira Polisi yang diduga perkosa siswi SMP.

Menurutnya, penyelidikan itu dilakukan dengan melibatkan Bidang Propam.

"Masih didalami oleh Propam," kata Komang saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022)

Siswi jadi Budak Seks Perwira Polisi

Untuk diketahui, siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga diperkosa perwira polisi berinisial M.

Baca Juga: Soroti Kasus Polisi Berpangkat AKBP Jadikan Siswa SMP Budak Seks, Komisi III ke Polda Sulsel: Harus Transparan!

Selain diperkosa anggota berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini disebut pula menjadikan korban sebagai budak seks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI