Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. Jokowi sendiri telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filling di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).
"Bapak, ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," ucapnya.
Kepala Negara juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," pungkasnya.
Turut mendampingi Jokowi saat melaporkan SPT Tahunan PPh adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.