Jadi Penerima Bantuan, Jumlah Warga DKI yang Daftar DTKS Tembus 1,7 Juta Orang

Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:48 WIB
Jadi Penerima Bantuan, Jumlah Warga DKI yang Daftar DTKS Tembus 1,7 Juta Orang
Ilustrasi pemberian bantuan kepada warga DKI Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahap I tahun 2022 resmi ditutup. Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.799.332 warga yang mendaftar.

Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari mengatakan data warga Jakarta yang sudah mendaftar DTKS akan diolah dan dicocokkan.

"Data akan diolah kemudian dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Pendapatan Daerah," ujar Premi dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

DTKS merupakan data warga yang masuk dalam status kesejahteraan sosial rendah. Data tersebut digunakan pemerintah untuk menetapkan sasaran pemberian bantuan atau perlindungan sosial.

Baca Juga: Program Rantang Kasih Resmi Berjalan, Diduga Penerima Tak Tepat Sasaran, Kok Bisa?

Pendaftaran DTKS Jakarta 2022 telah dibuka (Twitter/DKIJakarta).
Pendaftaran DTKS Jakarta 2022 telah dibuka (Twitter/DKIJakarta).

Premi menuturkan setelah pemadanan DTKS tahap I selesai, pihaknya akan melakukan pengolahan data DTKS tahap II. Selanjutnya, dilakukan musyawarah kelurahan dalam rangka pemutakhiran data.

"Dilakukan pengolahan data tahap II, kemudian barulah dilakukan Musyawarah Kelurahan," tutur Premi.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggunakan DTKS untuk menetapkan penerima sejumlah bantuan.

Yakni mulai dari bantuan sosial tunai (BST), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), hingga Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Sementara pemerintah pusat menggunakan DTKS untuk bantuan berupa BST, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga: Parah! Program Rantang Kasih, Janji Politik Basri Rase-Najirah ke Masyarakatnya Molor dari Jadwal

Pemerintah sebelumnya telah membuka pendaftaran DTKS tahap I tahun 2022 secara online pada tanggal 1 hingga 20 Februari 2022.  Namun tak semua warga bisa mendaftar DTKS di Jakarta. 

Adapun kiteria rumah tangga yang tidak dapat mengusulkan DTKS yakni warga ber-KTP non DKI, ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

Lalu rumah tangga yang memiliki mobil, memiliki lahan/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI