Polri Surati BPN hingga PPATK, Minta Izin Sita Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo Crazy Rich Medan Indra Kenz

Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:46 WIB
Polri Surati BPN hingga PPATK, Minta Izin Sita Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo Crazy Rich Medan Indra Kenz
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirim surat permohonan izin penyitaan aset milik tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz. Surat permohonan ini telah dikirim penyidik kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan ini sebagai upaya untuk menyita aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh crazy rich asal Medan tersebut.

"Update terkait kasus IK, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke Pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Penyidik sebelumnya menyatakan bakal menelusuri aliran aset milik Indra Kenz. Penelusuran akan dilakukan hingga ke pacar tersangka.

Baca Juga: Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Bakal Susul Indra Kenz?

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan ini sebagai upaya mengusut tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Indra Kenz dari hasil kejahatannya. 

"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (2/3/2022).

Menurut Whisnu, pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pacar hingga keluarga Indra. Terlebih, jika telah ditemukan adanya aliran aset ke mereka. 

"Kalau dia menerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," katanya.

20 Tahun Penjara

Baca Juga: Setelah Crazy Rich Medan Indra Kenz Resmi Ditahan, Kini Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Polisi

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI