Suara.com - Henry Yosodiningrat, pengacara dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI tetap pada pembelaan atau pleidoi yang mereka sampaikan pekan lalu. Hal itu dia sampaikan dalam menanggapi pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara dalam perkara ini. Atas tuntutan tersebut, keduanya juga telah mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Setelah kami mendengar dan menyimak pembacaan replik saudara penuntut umum, kami tidak melihat ada hal baru yang dapat mematahkan argumentasi yuridis kami dalam pleidoi," kata Henry yang hadir secara virtual.
Dengan demikian, kubu Fikri dan Yusmin tidak akan mengajukan duplik atas replik yang dibacakan JPU. Atas hal itu, tim kuasa hukum siap menjalani persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.

"Kami tidak mengajukan duplik dan tetap pada pembelaan dan memohon putusan majelis hakim," ucap Henry.
Ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta menyampaikan, sidang berikutnya akan berlangsung pada Jumat (18/3/2022). Adapun agenda persidangan adalah pembacaan putusan.
"Majelis hakim menetapkan untuk menyusun putusan. Persidangan kami tunda dan kami buka lagi hari Jumat 18 Maret 2022," tutup hakim Arif.
Pleidoi Ditolak Jaksa
Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan, tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa kedua terdakwa diserang oleh anggota FPI. Atas hal itu, dia menyatakan bahwa pledoi yang dibacakan pada pekan lalu adalah dalil yang keliru.
"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ucap Jaksa Donny.