Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia/BEM UI tegas menolak wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode yang jelas-jelas melanggar konstitusi.
BEM UI menilai Presiden Jokowi akan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan berpotensi menjadikan pemerintah sebagai penguasa yang otoriter.
"Sudah seharusnya penolakan terhadap narasi penundaan pemilu digaungkan sekeras mungkin. Tidak ada alasan dan landasan yang kuat untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi," kata BEM UI melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).
"Narasi ini hanya akan menjadi preseden buruk, pembangkangan konstitusi demi melanggengkan hegemoni kekuasaan," sambungnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Pengunduran Pemilu 2024 Langgar Konstitusi
BEM UI menegaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan bertentangan dengan UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang mengamanatkan bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun.
"Jika kemudian hari masa jabatan presiden betul-betul diperpanjang dan melebihi ketentuan konstitusi, maka pemerintahan Jokowi jelas berada di luar hukum dan membangkangi konstitusi," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa alasan-alasan partai politik seperti Golkar, PPP, dan PAN yang mendukung penundaan pemilu 2024, bahkan PSI yang terang-terangan mendukung amandemen UUD 1945 sangat tidak rasional.
"Untuk itu, perlu dilakukan penolakan secara masif mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan Pemilu 2024 harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya," tegas BEM UI.