Suara.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla meminta seluruh pihak untuk berhati-hati dengan wacana penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2024. Pasalnya, memperpanjang pemilu dari jadwal yang sudah ditetapkan itu termasuk pelanggaran konstitusi.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Mubes IKA Universitas Hasanuddin di Hotel Four Point Makassar, Jumat (4/3/2022).
"Memperpanjang itu tidak sesuai dengan konstitusi,” kata JK.
Adapun menurutnya penundaan Pemilu Serentak 2024 tidak melanggar apabila konstitusinya tidak diubah. “Kecuali kalau konstitusinya diubah,” ucapnya.
Lebih jauh JK berpendapat, bahwa bangsa Indonesia memiliki sejarah panjang tentang konflik. Sehingga ia meminta untuk memilih taat pada konstitusi saja dengan harapan tidak menimbulkan konflik-konflik baru.
“Kita terlalu punya konflik. Kita harus taat pada konstitusi, itu saja,” tegasnya.
Sebelumnya, JK juga mengemukakan, jika konstitusi sudah mengamanatkan pemilihan umum digelar lima tahun sekali. Ia khawatir wacana penundaan Pemilu 2024 berujung masalah, sebab ada pihak yang ingin mengedepankan kepentingan sendiri.
“Konstitusinya lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut,” tuturnya.
Sebelumnya Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu Serentak 2024. Cak Imin mengatakan bahwa idenya itu disampaikan karena tidak ingin ada yang mengganggu pertumbuhan ekonomi saat ini, termasuk penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Pengunduran Pemilu 2024 Langgar Konstitusi
"Itu ide saya untuk bagaimana agar momentum pertumbuhan ekonomi yang membaik ini tidak terganggu oleh pemilu. Semua tergantung presiden dan pemimpin partai-partai," kata Cak Imin.