Berawal Main Pasir, Bocah 5 Tahun di Ciputat Teler Dicekoki Intisari, Lalu Dicabuli RR di Pos Satpam

Jum'at, 04 Maret 2022 | 12:47 WIB
Berawal Main Pasir, Bocah 5 Tahun di Ciputat Teler Dicekoki Intisari, Lalu Dicabuli RR di Pos Satpam
Polda Metro merilis kasus pencabulan anak berusia lima tahun di Ciputat yang dicekoki intisari. Berawal Main Pasir, Bocah 5 Tahun di Ciputat Teler Dicekoki Intisari, Lalu Dicabuli RR di Pos Satpam. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial RR (43) tega mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Sebelum melakukan aksi bejatnya, RR terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman beralkohol, Intisari. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut peristiwa ini terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 25 Februari 2022.

Ketika itu, RR memanggil korban saat tengah bermain di sekitar perumahan yang masih dalam tahap pembangunan. 

"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos Satpam Perumahan Adipati Sudimara. Kemudian pelaku memberikannya minuman Intisari," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Kisah Pilu Bocah 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Jepara, Kini 2 Pelaku Diciduk Polisi

Akibat dicekoki Intisari, korban hilang kesadaran. Saat itu lah RR melakukan aksi bejatnya terhadap korban. 

"Setelah tidak sadarkan diri ini pelaku melakukan kegiatan yang tidak terpuji atau tidak pantas yang dikategorikan tindak pidana pencabulan," ungkap Zulpan.

Selain mengamankan RR, penyidk turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Beberapa barang bukti itu di antaranya; celana, dres, dan hasil visum.

Atas perbuatannya, RR kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak 

Baca Juga: Tega Butul Kakek di Banyuwangi Ini, Cucunya Umur 7 Tahun Dicabuli Sendiri Saat Rumah Sepi

"Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Zulpan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI