Danpuspomad Gelar Penyelidikan Soal Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AD Pada Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

Jum'at, 04 Maret 2022 | 09:58 WIB
Danpuspomad Gelar Penyelidikan Soal Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AD Pada Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin. Menanggapi itu, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) langsung melakukan penyelidikan.

Selain dari LPSK, keterlibatan anggota TNI juga ditemukan dari hasil penelusuran Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu tertuang dalam Surat Komnas HAM Nomor 056/SPK-PMT/11/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal permohonan kerjasama terkait permintaan informasi  tentang dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kerangkeng Manusia di Rumdis Bupati Langkat.

"Danpuspomad telah memerintahkan jajarannya utk melaksanakan penyelidikan," kata Kepala Penerangan Puspomad Agus Subur dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (4/3/2022).

Agus menerangkan proses penyelidikan tersebut dilakukan dimulai dari pengumpulan keterangan dari para saksi. Saksi yang dimaksud ialah para mantan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif serta beberapa saksi yang diduga mengetahui hal tersebut.

Baca Juga: Soal Temuan Komnas HAM, Polda Sumut Bakal Proses Anggota Terlibat Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Selain itu, Puspomad juga mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum TNI AD yang diserahkan oleh Komnas HAM.

Lebih lanjut, Puspomad terus melakukan koordinasi dengan Polda dan Pemda Langkat serta aparat terkait lainnya dalam melakukan penyelidikan tersebut.

"Untuk mencari data atau keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan sampai dengan saat ini kegiatan penyelidikan masih berlangsung."

Sebelumnya, LPSK telah mendapatkan 25 temuan dari investigasi yang dilakukan. Di antaranya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan.

Selanjutnya, penghuni tidak boleh membawa alat komunikasi, memperlakukan penghuni kerangkeng sebagai tahanan, tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci, serta pembatasan kegiatan peribadatan.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK: Ada 5 Oknum TNI yang Terlibat

Tidak hanya itu, LPSK juga menemukan informasi keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu serta adanya keterlibatan anggota TNI.

"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat, dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,"  kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban tidak hanya berakhir sebatas konsumsi publik, tetapi peristiwa ini seharusnya berujung pada proses hukum dan menindak siapa pun pelakunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI