Suara.com - Penyidik KPK mendalami peran tersangka Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terkait pendekatan ke sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan dengan menjanjikan mendapatkan putusan lebih ringan.
Kekinian, Hakim Itong Isnaeni sudah ditahan lembaga antirasuah dalam kasus penerimaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa saksi Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus, Dju Johnson Mira Mangingi; Mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya, Kusdarwanto; dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
"Dugaan adanya peran aktif tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Plt Juru BIcara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi Tulungagung, KPK Telisik Aliran Uang Ke Sejumlah Pihak Untuk Menangkan Proyek
Selain Hakim Itong, KPK juga sudah menjerat tersangka lain yakni Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP) dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan.
Ketiganya diketahui ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan.
Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi AGM, dua pejabat Dinas PUPR di PPU Dipanggil KPK