Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak untuk memenangkan proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah kabupaten Tulungagung.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi yakni, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali; Swasta Budi Santoso; Wiraswasta, Aan Widuri; dan Bendahara PT. Kediri Putra , Sri Mulyati.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan sejumlah tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan terkait suap barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Perkara sebelumnya KPK telah menjerat Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Mereka pun kini tengah menjalani masa hukuman.
Untuk pengembangan kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus maupun para tersangka. Lantaran sesuai, kebijakan pimpinan KPK untuk penetapan tersangka harus dilakukan dengan melakukan upaya penahanan.
Diketahui, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi AGM, dua pejabat Dinas PUPR di PPU Dipanggil KPK