PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini

Jum'at, 04 Maret 2022 | 09:44 WIB
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini
Sidang pleidoi dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tuntutan

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

REKOMENDASI

TERKINI