Finalis Puteri Indonesia ini divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015. Mantan Anggota DPR RI fraksi Demokrasi tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Diketahui denda tersebut telah lunas dibayarkan.
Setelah bebeas ia pun mantap mengubah penampilannya dengan mengenakan hijab. Saat di penjara Angelina menjadi sosok yang lebih religius. Dirinya telah menghafalkan 15 juz Al-Qur'an. Saat ini ia tengah menikmati kebahagiaan bersama keluarganya.
Demikian ulasan mengenai siapa Angelina Sondakh? Terpidana kasus korupsi yang bebas usai 10 tahun dipenjara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari