Tiga Poin Utama Kasus Kerangkeng Di Rumah Bupati Langkat Menurut LPSK, Pemerintah Diminta Tegas Tegakkan Hukum

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 03 Maret 2022 | 11:47 WIB
Tiga Poin Utama Kasus Kerangkeng Di Rumah Bupati Langkat Menurut LPSK, Pemerintah Diminta Tegas Tegakkan Hukum
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. (Antara/Foto dok. Humas LPSK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan, di antaranya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan.

Selanjutnya, penghuni tidak boleh membawa alat komunikasi, memperlakukan penghuni kerangkeng sebagai tahanan, tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci, serta pembatasan kegiatan peribadatan.

Tidak hanya itu, LPSK juga menemukan informasi keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu serta adanya keterlibatan oknum TNI.

"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat, dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," ujarnya.

LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban tidak hanya berakhir sebatas konsumsi publik, tetapi peristiwa ini seharusnya berujung pada proses hukum dan menindak siapa pun pelakunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI