Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan tiga poin pokok kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) soal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin.
"Pertama, hendaknya Kemenkopolhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Kamis (3/3/2022).
Hal itu dilatarbelakangi dan mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir, termasuk banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak.
LPSK, kata dia, telah menyampaikan informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terkait dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat pada tanggal 18 Januari 2022, atau ketika KPK akan melakukan penangkapan.
Namun, kata Edwin, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut.
Poin kedua ialah terkait proses hukum. LPSK memandang perlu Kemenkopolhukam berkoordinasi dan melakukan pemantauan, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.
Dengan demikian, lanjut dia, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak-hak korban, khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.
"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," ujar Edwin.
Poin ketiga yang disampaikan LPSK adalah Kemenkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara. Tujuannya agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran serta menuntut hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kodam I/BB Bakal Tindak Oknum TNI Terlibat di Kerangkeng Bupati Langkat
"Semua korban kerangkeng berhak atas restitusi," tegasnya.