Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Politisi Golkar Azis Samual Resmi Ditahan

Rabu, 02 Maret 2022 | 20:25 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Politisi Golkar Azis Samual Resmi Ditahan
Polda Metro Jaya menetapkan Politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menahan politisi Partai Golkar Azis Samual. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Azis ditahan terhitung mulai malam ini.

"Ditahan mulai malam ini," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).

Penyidik menetapkan Azis sebagai tersangka usai diperiksa sejak Selasa (1/3) pagi hingga malam.

Baca Juga: Politisi Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Dari hasil penyelidikan, Azis diduga sebagai pihak yang berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Haris. 

Atas perbuatannya, Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam perkara ini penyidik total telah mengamankan dan menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.

Zulpan ketika itu menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector. 

"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Azis Samual Mengelak Terlibat Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polda Metro: Silakan Saja, Penyidik Ada Alat Bukti

Zulpan merinci, MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris. 

"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan. 

Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2) lalu. 

Motif Belum Terungkap

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami motif dalam kasus ini. Sebab, tersangka Azis masih mengelak memerintahkan SS untuk menganiaya Haris.

"Motif ini masih kita dalami. Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui. Itu hak tersangka," tutur Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Kendati begitu, Tubagus menegaskan bahwa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak berdasar pengakuan. Melainkan, merujuk pada fakta dan bukti-bukti. 

"Tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik tidak mengejar pengakuan. Artinya tersangka silahkan aja (mengelak), tapi ada alat bukti lain," pungkasnya.

REKOMENDASI

TERKINI