"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.
Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2) lalu.
Motif Belum Terungkap
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami motif dalam kasus ini. Sebab, tersangka Azis masih mengelak memerintahkan SS untuk menganiaya Haris.
"Motif ini masih kita dalami. Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui. Itu hak tersangka," tutur Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Kendati begitu, Tubagus menegaskan bahwa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak berdasar pengakuan. Melainkan, merujuk pada fakta dan bukti-bukti.
"Tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik tidak mengejar pengakuan. Artinya tersangka silahkan aja (mengelak), tapi ada alat bukti lain," pungkasnya.