Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada temuan baru terkait jumlah orang yang meninggal dunia di kerangkeng manusia rumah eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Kekinian jumlahnya menjadi enam orang.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan awalnya informasi yang didapat hanya ada tiga orang yang meninggal, namun setelah pihaknya melakukan investigasi ditemukan bahwa ternyata ada enam orang meninggal dunia di kerangkeng tersebut.
"Habis itu kami berposes sendri sampai dua minggu lalu kami mendapat informasi jumlah korban nambah 3 lagi, jadi total ada 6 meninggal dunia di sana," kata Anam dalam jumpa pers, Rabu (2/3/2022).
Dia menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut penyebab kematian enam orang tersebut.
Baca Juga: Langsung dari Perekam, Komnas HAM Kantongi Video Penghuni Kerangkeng Manusia Ungkap Penyiksaan
"Apakah ada penyiksaan, kekerasasn dan sebagainya atau akibat tindakan lain di sana, apakah mati karena dirinya sendiri kita belum mendalami secara dalam oleh karenanya ini jadi perhatian kepada teman-teman kepolisian untuk meakukan pemeriksaan," ucapnya.
Kekinian, Polda Sumut masih mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, status kasus itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini diproses Polda Sumut dengan dua laporan polisi yang masuk yakni, LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial SG dan LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial ASI alias Bedul.
Selain itu, sudah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi. Saksi yang diperiksa termasuk Terbit dan keluarga terdekatnya.
Petugas juga melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.