Komnas HAM Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri pada Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Eks Bupati Langkat Terbit Rencana

Rabu, 02 Maret 2022 | 17:37 WIB
Komnas HAM Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri pada Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Eks Bupati Langkat Terbit Rencana
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kasus kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang menjadi tersangka korupsi di KPK.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, temuan tersebut didapat dari hasil investigasi yang mereka lakukan terhadap sejumlah pihak.

"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng terebut," kata Anam dalam jumpa pers, Rabu (2/3/2022).

Anam juga menyebut telah mengetahui jumlah serta nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya terkait oknum aparat tersebut hingga ke  pangkatnya.

Baca Juga: Langsung dari Perekam, Komnas HAM Kantongi Video Penghuni Kerangkeng Manusia Ungkap Penyiksaan

"Lalu terdapat tindakan kekerasan dan merendahkan martabat oleh oknum-oknum tersebut," ucapnya.

Selain itu, ada pula oknum kepolisian yang menyarankan pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng. Meski begitu, saat ini dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM.

"Jadi kalau dikatakan misalnya melatih fisik gitu, terus sharing soal mtodologi latihan fisik termasuk gantung monyet misalnya. yang berikutnya ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan. kami mendapatkan informasi tersebut," kata Anam.

Kekinian, Polda Sumut masih mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, status kasus itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini diproses Polda Sumut dengan dua laporan polisi yang masuk yakni, LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial SG dan LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial ASI alias Bedul.

Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Temukan Video Pengakuan Mantan Penghuni Alami Penyiksaaan

Selain itu, sudah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi. Saksi yang diperiksa termasuk Terbit dan keluarga terdekatnya.

Petugas juga melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI