Suara.com - LBH Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendampingi persidangan empat terdakwa begal di Bekasi yang didakwa melakukan Pencurian dengan Kekerasan. Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, mengatakan merujuk pada hasil sidang sebelumnya, ditemukan fakta jika tiga terdakwa tidak berada dilokasi kejadian perkara. Hal itu jelas berbeda dengan apa yang didakwa kepada mereka.
Dalam sidang kemarin, kata Teo, pihaknya menghadirkan empat orang saksi. Dua di antaranya menjelaskan jika terdakwa Muhamad Fikry berada di musala tak jauh di rumahnya pada saat pembegalan terjadi. Tepatnya, pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.
Teo melanjutkan, dua saksi itu juga melihat motor Fikri terparkir di belakang runahnya. Sebagaimana diketahui, motor Fikri turut dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
"Dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir)," kata Teo saat dikonfirmasi hari ini.
Keberadaan Fikri, lanjut Teo, juga terbukti melalui rekaman kamera CCTV yang turut dihadirkan dalam persidangan. Tidak hanya itu, kedua saksi juga menjelaskan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru mengaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya dan di kampus aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi.
Teo melanjutkan, para saksi itu turut ditangkap saat kejadian juga menjelaskan bahwa para terdakwa mengalami penyiksaan. Bahkan, mereka diminta megakui perbuatan yang tidak dilakukan sama sekali.
"Bahkan menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa: silahkan mengaku saja, teman kamu udah mati," ucap Teo.
Selain itu, LBH Jakarta dan KontraS juga menghadirkan satu orang saksi yang tinggal di dekat lokasi kejadian.
Baca Juga: Disebut Tolak Dampingi Kasus Pelempar Molotov ke Pos Polisi di Bekasi, YLBHI Buka Suara
Menurut keterangan saksi, sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember, khususnya di tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi disekitar lokasi.
Fakta dalam persidangan itu, kata Teo, semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa. Bahkan kasus ini juga penuh dengan tindak penyiksaan.
"Kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar Hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," tutup Teo.
Klaim Tak Salah Tangkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut tidak ada tindakan salah tangkap yang dilakukan Anggota Polsek Tambelang terhadap pelaku begal di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka mengklaim, penangkapan dilakukan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal ini berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam terhadap anggota Polsek Tambelang.
"Dari Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaam, dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya ini juga sesuai dengan keputusan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum pelaku begal. Dalam sidang praperadilan yang diajukan pada 1 September 2021 itu, hakim menolak eksepsi termohon.
"Putusan 1 Oktober 2021 dengan hasil putusan menolak eksepsi termohon," katanya.